RSS

Jasa Legalisasi Dokumen

Jasa Legalisasi Ham & DEPLU 
Media Center Penerjemah adalah perusahan yang bergerak dibidang, Jasa Legalisir Dokumen Khususnya Dokumen Yang Akan Dibawa Keluar Negeri, Baik Untuk Keperluan Menikah, Sekolah, Bisnis, Membuat Visa, Kerja Dsb. Untuk Itu, Kami Menyediakan Jasa Legalisasi Dokumen kedalam Notaris , Kementerian Pendidikan Nasional (Dikti), Kementerian Hukum Dan HAM, Kementrian Luar Negeri, Serta Legalisasi Di Berbagai Kedutaan Besar Negara Asing Yang Ada Di Indonesia.

Tarif Layana Legalisasi

  1. Biaya Legalisasi HAM dan DEPLU  " Rp. 400.000 / Perdokumen
  2. Biaya Legalisasi NOTARIS               " Rp. 200.000 / Perdokumen
  3. Biaya Legalisasi DIKTI                     " Rp. 350.000 / Perdokumen
  4. Biaya Legalisasi MA                          "Rp. 350.000 / Perdokumen
  5. Biaya Legalisasi Kementrian Agama "Rp. 350.000 / Perdokumen
Tarif Legalisasi Kedutaan Klik ( DiSini )
Untuk lebih lengkapnya bisa hubungi kami 
Hp : 0812 1538 3876 
Email : mcpenerjemah@yahoo.com / penerjemahgrup@gmail.com

read comments Read User's Comments